Polres Lampung Utara Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Masih Menunggu Penunjukan Penyidik

Lampung Utara– Polres Lampung Utara telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial LH. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor B/42.LAP/07/2026 dan diterima pada Jumat (10/7/2026). Jum’ad23/07/2026.

 

 

Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang diadukan diduga terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di RS Maria Regina, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Pelapor mengaku mendapat ucapan yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya di hadapan beberapa orang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, petugas yang menerima laporan, Briptu M. Aldy Prasetya Rifai, S.H., menjelaskan bahwa berkas pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).

 

“Laporan sudah di meja Kasat. Saya kebetulan pada saat itu hanya piket saja. Untuk sekarang belum ada penyidik yang resmi,” ujar Briptu Aldy saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan masih berada pada tahap administrasi awal dan belum dilakukan penunjukan penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Polres Lampung Utara. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan

.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *