Tanggamus — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mencuat. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut berhubungan dengan janji mendapatkan pekerjaan atau kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pihak yang mengaku sebagai korban disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta dengan harapan mendapatkan pekerjaan atau bagian dalam kegiatan pengadaan ATK yang dijanjikan.
Dalam informasi tersebut, nama Rahman, yang disebut menjabat sebagai Plt., serta Atik, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, turut disebut dalam rangkaian dugaan tersebut.
Atik disebut-sebut menjanjikan adanya pekerjaan atau kegiatan pengadaan ATK tahun 2025 kepada pihak tertentu. Namun, mengenai kebenaran adanya janji tersebut maupun keterlibatan masing-masing pihak, hingga berita ini diterbitkan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Agus Benarkan Adanya Dugaan Permintaan Uang
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Agus, yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengetahui persoalan tersebut, membenarkan adanya dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan janji pekerjaan atau kegiatan pengadaan ATK tahun 2025.
Agus menyebut dirinya mengetahui adanya uang yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, terkait siapa yang meminta, menerima, maupun menggunakan uang tersebut, masih diperlukan pendalaman dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut.
Keterangan Agus tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengungkap secara terang duduk perkara dugaan pungutan tersebut, termasuk aliran uang dan kaitannya dengan janji pengadaan ATK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
(*)












