TANGGAMUS — Dugaan pungutan uang yang dikaitkan dengan janji pekerjaan atau kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Kabupaten Tanggamus tahun 2025 kembali mencuat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Susi, yang mengaku sebagai pemilik uang sebesar Rp20 juta. Menurut keterangan Susi, pada Juli 2025 dirinya ditawari pekerjaan ATK dengan syarat ikut menyetor uang untuk pengadaan ATK.
Susi menyebut, uang tersebut kemudian diterima oleh Agus sebesar Rp10 juta sebagai pembayaran pertama. Selanjutnya, uang sebesar Rp10 juta kembali diserahkan kepada Atik.
Informasi tersebut mendapat pengakuan dari Rahman, mantan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tahun 2025. Melalui pesan WhatsApp, Rahman membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan persoalan pengadaan ATK tersebut.
Namun, Rahman menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang meminta uang.
“Saya cuma mengetahui saja, bukan saya yang meminta,” demikian keterangan Rahman melalui WhatsApp.
Menurut Rahman, uang yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut masing-masing sebesar Rp10 juta, yang disebut melibatkan Atik, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabit) PAUD Dinas Pendidikan Tanggamus, serta Agus, yang disebut sebagai sahabat.
Rahman juga menyampaikan bahwa dari uang yang disebut berkaitan dengan Atik, telah terdapat pengembalian sebesar Rp5 juta, sementara masih terdapat Rp5 juta yang menurut keterangannya belum dikembalikan.
“Dari Atik Rp10 juta, sudah dikembalikan Rp5 juta, sisa Rp5 juta,” demikian keterangan Rahman.
Saat ini, Atik disebut tidak lagi menjabat sebagai Kabid PAUD dan telah menjadi staf pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus.
Susi menyatakan bahwa dirinya kini meminta uang tersebut dikembalikan karena pekerjaan yang dijanjikan tidak diperolehnya.
“Yang disaksikan oleh Pak Rahman selaku PLT Dinas Pendidikan pada saat itu. Saya sekarang meminta uang tersebut kembali karena saya tidak mendapatkan pekerjaan,” ujar Susi.
(*)












