Sidang Ketiga Efrizal Arsyad: Saksi Ungkap Kronologi Uang Perdamaian Rp60 Juta

Kotabumi — Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, pada Kamis (21/05/2026).

Pada persidangan ketiga ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi untuk membeberkan kronologi dan dinamika proses perdamaian yang sempat terjalin antara terdakwa dan korban.

Di hadapan majelis hakim, Suwardi menjelaskan bahwa sebelum kesepakatan damai terjadi, kuasa hukum korban sempat menghubunginya untuk membahas teknis pertemuan. Kesepakatan akhirnya ditandatangani di kantor SPPG Rejosari pada 16 April 2026.

Suwardi menegaskan bahwa uang perdamaian sebesar Rp60 juta yang disiapkan telah dihitung bersama dan disaksikan langsung oleh terdakwa sebelum diserahkan. Namun, persoalan muncul beberapa jam setelah pertemuan usai.

“Sebelum dana diserahkan, uang sudah saya hitung bersama terdakwa dan jumlahnya lengkap Rp60 juta. Namun, sekitar empat jam kemudian, kuasa hukum korban menghubungi saya dan menyampaikan ada kekurangan dana. Dari enam ikat uang, satu ikat disebut tidak genap Rp10 juta,” ungkap Suwardi di ruang sidang.

Mendengar kabar kekurangan tersebut, Suwardi dan terdakwa menyatakan berkomitmen untuk langsung mengganti selisihnya. Ia juga menambahkan bahwa setelah penandatanganan surat perdamaian, korban sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf serta berjanji akan mencabut laporan di kepolisian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendalami status uang yang diserahkan tersebut—apakah dikategorikan sebagai uang damai atau restitusi (ganti rugi)—serta hubungannya dengan kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara, baik secara pidana maupun perdata. JPU juga sempat menanyakan mengapa mekanisme restorative justice (RJ) tidak ditempuh sebelum proses penyerahan dana dilakukan.

Karena status Suwardi yang saat penyerahan uang bertindak mendampingi terdakwa, posisinya dalam persidangan ini pun beralih menjadi saksi fakta demi kejelasan perkara.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Efrizal Arsyad, Chandra Guna, mempertanyakan sikap pihak korban terkait klaim kekurangan uang tersebut. Menurutnya, jika memang nominalnya dianggap tidak sesuai, uang itu seharusnya dikembalikan saat itu juga.

“Kalau memang dinyatakan kurang, seharusnya uang tersebut dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian maupun kabar lebih lanjut terkait hal itu,” ujar Chandra.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, menanggapi santai kesaksian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak korban menyerahkan sepenuhnya penilaian kesaksian kepada majelis hakim, namun mengingatkan bahwa inti dari persidangan ini bukanlah soal uang, melainkan tindak pidananya.

“Itu merupakan penjelasan dari saksi. Biarlah nanti menjadi pertimbangan hakim, karena fokus utama dari perkara ini adalah dugaan penganiayaannya,” tegas Samsi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang, tepatnya pada Kamis (04/06/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Efrizal Arsyad.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *