Lampung Utara- roma dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Perdagangan (Perindag) Kabupaten Lampung Utara kian menguat. Sejumlah pos belanja disinyalir menjadi ladang praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sorotan utama mengarah pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tersebar di bagian sekretariat hingga seluruh bidang. Berdasarkan penelusuran awal, nilai anggaran yang dialokasikan diduga tidak rasional dan tidak mencerminkan kebutuhan riil operasional.
Lebih jauh, ditemukan pola penganggaran yang terkesan “seragam” di tiap bidang, yang mengindikasikan adanya praktik pengondisian atau penggelembungan nilai belanja. Kondisi ini membuka dugaan bahwa anggaran ATK tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan.
Tak kalah mencurigakan, pos biaya pemeliharaan kendaraan dinas juga diduga sarat penyimpangan. Data awal menunjukkan adanya indikasi mark up biaya servis dan perawatan yang tidak sebanding dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan dugaan tumpang tindih anggaran. Dalam beberapa kasus, satu unit kendaraan dinas diduga tercatat menerima anggaran pemeliharaan lebih dari satu kali dalam periode yang sama atau berdekatan, tanpa rincian pekerjaan yang jelas.
Praktik ini mengarah pada potensi “double budgeting” yang berpeluang besar merugikan keuangan daerah.
Sorotan publik semakin tajam setelah munculnya isu terkait kendaraan dinas jenis Harley di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Keberadaan kendaraan mewah tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dalam menunjang pelayanan publik.
Jika kendaraan tersebut turut dibebankan pada anggaran pemeliharaan, maka potensi pemborosan anggaran semakin besar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadi celah penyimpangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sumber internal menyebutkan bahwa langkah pemanggilan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing bidang akan segera dilakukan guna menelusuri aliran anggaran dan pertanggungjawaban realisasi belanja.
“Semua akan kita cek, termasuk realisasi ATK dan biaya pemeliharaan kendaraan. PPTK masing-masing akan dimintai keterangan,” ungkap sumber tersebut.
Selasa (17/03/2026)
Melihat pola yang muncul, dugaan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada indikasi sistematis yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Publik kini mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Jika terbukti terjadi mark up, tumpang tindih anggaran, hingga penggunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik ini sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat.
Masyarakat kini menunggu, apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.
(*)












