Lampung Utara — Dugaan penyelembungan anggaran di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat. Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain belanja alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, serta biaya perawatan mobil dinas yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa nilai pengeluaran pada pos-pos tersebut terkesan membengkak dan tidak mencerminkan penggunaan yang efisien.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bidang.
“Semua anggaran saya serahkan di bidang masing-masing,” ujar Hendri.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal. Pasalnya, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala dinas memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pendelegasian kewenangan tanpa pengawasan yang ketat berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. Terlebih pada pos belanja rutin seperti ATK dan konsumsi yang kerap menjadi titik rawan dalam praktik pemborosan maupun mark-up.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait rincian penggunaan anggaran pada masing-masing bidang. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara transparan guna menghindari spekulasi publik.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
(*)












